Sabtu, 23 November 2024

Satgas Covid-19 Melarang Faskes Menolak Lansia Menerima Dosis Vaksin Kedua di Lokasi Berbeda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan vaksin Covid-19, kepada seluruh masyarakat semakin masif dan sudah tembus 700 ribu. Rabu (28/4/2021) Foto: Anton suarasurabaya.net

Satgas Penanganan Covid-19 melarang fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 menolak warga lanjut usia (lansia) untuk menerima vaksin dosis kedua.

Walau pun, lansia itu mendapatkan suntikan vaksin pertama di faskes berbeda.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19 merespon laporan adanya kasus lansia yang ditolak vaksinasi di faskes, dengan alasan beda lokasi.

“Warga lansia tidak perlu khawatir. Karena pemerintah memastikan lansia yang sudah mendapatkan vaksin pertama, akan mendapatkan vaksin kedua, walau faskesnya berbeda,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Pemerintah, kata Wiku, menjamin masyarakat kelompok usia 60 tahun ke atas mendapatkan vaksin dosis kedua di faskes mana saja selama stoknya masih ada.

Ketentuan itu juga diatur Kementerian Kesehatan melalui keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

“Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi,” tegasnya.

Terkait rentang waktu penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua masyarakat lansia, Profesor Wiku menegaskan perlu jeda 28 hari atau lebih lama dua pekan daripada masyarakat usia produktif.

Alasannya, karena lansia membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses membentuk antibodi dari vaksinasi yang dilakukan.

Sekadar informasi, Pemerintah Indonesia menargetkan 21,5 juta lansia menerima vaksin Covid-19, dari total target 181 juta orang di seluruh Indonesia melalui program vaksinasi nasional.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs