Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM selama dua pekan, mulai berlaku 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Kebijakan pembatasan kegiatan itu meliputi 73 kabupaten/kota, terdiri dari 46 daerah wajib PPKM, dan 23 kabupaten/kota inisiatif daerah.
Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, PPKM adalah bentuk intervensi Pemerintah Pusat untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, perpanjangan PPKM merupakan keputusan yang diambil Pemerintah Pusat berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Menurutnya, kebijakan PPKM periode 11-25 Januari 2021, belum berhasil menekan penyebaran wabah Virus Corona secara nasional.
“Perpanjangan dirasakan perlu karena dampak dari kebijakan PPKM periode 11-25 Januari 2021, belum sepenuhnya memberi hasil maksimal. Kebijakan PPKM sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kasus Covid-19, membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan hasilnya. Sementara, dampak yang dihasilkan akibat adanya pemicu atas penularan kasus membutuhkan waktu yang lebih singkat. Sehingga, perlu adanya pelaksaanaan PPKM secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Dalam dua pekan terakhir, angka kematian di 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, dan ada 28 kabupaten/kota yang mengalami penurunan.
Lalu, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan angka kesembuhan, dan 36 kabupaten/kota meningkat angka kesembuhannya.
Kemudian, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di 6 dari 7 provinsi, (66,32 persen) kabupaten/kotanya masih berada di atas paramater nasional.
Juru Bicara Satgas Covid-19 menegaskan, monitoring dan evaluasi itu menyimpulkan perlunya penambahan strategi penangangan pandemi, salah satunya dengan meningkatkan gotong royong.
Wiku menambahkan, perlu adanya pemantauan pelaksanaan PPKM, termasuk mengobservasi kepatuhan protokol kesehatan seperti di lingkungan perkantoran dan komunitas masyarakat.
Sistem pemantauan di daerah, lanjut Wiku, bisa diperkuat dengan pembentukan Satgas Covid-19 yang lebih spesifik seperti di tingkat perkantoran atau komunitas.(rid/dfn/lim)