Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang kebijakan mewajibkan calon penumpang pesawat udara melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum terbang.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam keterangan pers pada Kamis (21/10/2021) siang di Graha BNPB, Jakarta, Wiku menjelaskan alasan pengetatan itu karena pemerintah sedang menguji coba penambahan jumlah penumpang pesawat, sehingga tidak ada lagi jeda kursi kosong antarpenumpang.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di Jawa-Bali, dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 PPKM itu dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya jeda antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” ujarnya.
Penambahan jumlah penumpang pesawat yang mencapai 70 sampai 100 persen dari kapasitas maksimal itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian.
“Sebagai uji coba pelongggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” imbuhnya.
Menurutnya, RT PCR sampai sekarang masih jadi pendeteksi Covid-19 yang paling sensitif. Sehingga, hasil tes itu bisa meminimalisir potensi penyebaran Virus Corona.
Profesor Wiku menyebut, anak di bawah usia 12 tahun yang akan naik pesawat juga wajib melakukan tes PCR, sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Di dalam pesawat, pihak maskapai penerbangan wajib mengosongkan tiga baris tempat duduk, untuk memisahkan penumpang yang bergejala sakit dengan penumpang lainnya.
“Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai wajib memisahkan tiga row yang dikosongkan, untuk pemisahan bagi pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” paparnya.
Lebih lanjut, Wiku menegaskan ada dua syarat perjalanan dengan moda transportasi pesawat, yaitu menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kemudian yang kedua, hasil keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan, aturan wajib tes PCR untuk calon penumpang pesawat udara berlaku efektif mulai tanggal 24 Oktober 2021, sampai waktu yang belum ditentukan.
Sedangkan aturan tes PCR atau tes antigen untuk calon penumpang kapal laut, kapal penyeberangan, dan transportasi darat umum sampai kendaraan pribadi antardaerah, berlaku mulai hari ini.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.(rid/wld/ipg)