Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan sertifikat yang didapat sesudah menjalani dua kali vaksinasi.
Pemerintah, kata Wiku, tidak menganjurkan masyarakat memamerkan sertifikatnya di media sosial, atau membagikan kepada orang lain.
Menurut Profesor Wiku, di sertifikat itu ada data-data pribadi yang bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 bilang, sertifikat vaksinasi belum bisa dijadikan dokumen syarat perjalanan seperti yang diwacanakan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan.
Penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan, memerlukan hasil kajian lengkap tentang efektivitas vaksin.
Pemerintah, lanjut Wiku, tidak bisa sembarangan menyusun regulasi terkait syarat perjalanan di tengah pandemi.
Tanpa studi dan kajian mendalam, ada potensi pemegang sertifikat vaksin menularkan Covid-19 pada waktu melakukan perjalanan.(rid/ipg)