Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pemerintah, untuk mencairkan dana instentif tenaga medis.
Hal itu disampaikan Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, merespon kabar soal tertundanya pencairan uang insentif untuk para tenaga medis di sejumlah daerah.
Menurut Wiku, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
“Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar,” ujar Wiku, Kamis (18/2/2021), di Graha BNPB, Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan tidak ada pemotongan insentif tenaga medis tahun 2021.
Pemerintah menambah anggaran dari Rp169 triliun menjadi Rp254 triliun yang bersumber dari anggaran kesehatan.
Anggaran tersebut sudah termasuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat, dan perawatan pasien.
Kemudian, biaya obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, serta pengadaan alat kesehatan.
Penyaluran insentif tenaga medis menggunakan mekanisme penyaluran ke kas daerah.
Sekadar informasi, insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020.
Insentif untuk dokter spesialis yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit sebanyak-banyaknya Rp15 juta per bulan.
Dokter Umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta bulan.
Santunan kematian Rp300 juta, diberikan kepada ahli waris tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 waktu memberikan pelayanan kesehatan.(rid/tin/lim)