Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Liburan Akhir Tahun 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, kembang api menutup kemeriahan pesta tahun baru di Surabaya pada Rabu (1/1/2014) lalu. Foto : Dokumen suarasurabaya.net

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan kasus infeksi Virus Corona, selepas masa liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Selain menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah juga akan memperketat syarat mobilitas masyarakat, dan terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi.

Dalam keterangan pers, sore hari ini, Selasa (9/11/2021), di Jakarta, Wiku menyampaikan sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan masyarakat jelang liburan akhir tahun.

“Pertama, disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak fisik dan rutin mencuci tangan dengan sabun,” ujarnya.

Kedua, masyarakat harus segera mengikuti program vaksinasi begitu mendapat kesempatan. Profesor Wiku bilang, vaksinasi bisa melindungi orang-orang yang rentan dan tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

Ketiga, masyarakat perlu berinisiatif melakukan pengetesan dan pengobatan kalau ada gejala sakit.

Kemudian, menganalisis risiko penularan Covid-19 sebelum berkegiatan, semisal mempertimbangkan sirkulasi udara di lokasi, kondisi tubuh, dan riwayat kontak.

“Selain itu, masyarakat harus mengikuti perkembangan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta mematuhinya,” kata Wiku.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru, untuk membatasi pergerakan orang yang masif menjelang libur akhir tahun.

Peniadaan cuti bersama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Dengan begitu, tidak ada cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan tanggal 24 Desember 2021. Yang ada cuma libur akhir pekan biasa karena tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 bertepatan hari Sabtu.

Menurut Muhadjir, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sehubungan penghapusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Lewat aturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik atau pulang kampung untuk menghindari risiko penyebaran Virus Corona.

Nantinya, TNI-Polri menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, khususnya pada rentang tanggal krusial mulai 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs