Fandi Ahmad Yani Bupati Gresik memutuskan, pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di Masjid di daerahnya mengacu zonasi PPKM Skala Mikro berbasis di masing-masing desa.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Forkopimda Gresik hari ini, Senin (10/5/2021), menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Jatim tentang pelaksanaan Salat Idulfitri di zona oranye.
Berdasarkan Zonasi Peta Risiko Satgas Covid-19 pusat, Kabupaten Gresik saat ini berstatus Zona Oranye. Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur kemarin menyatakan, boleh Salat Id di zona oranye.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu pun menjelaskan bagaimana pelaksanaan Salat Id berjemaah.
“Misalnya di desa A tercatat banyak yang terjangkit covid-19 atau berstatus zona merah, berarti sudah jelas, warga di desa itu tidak boleh melaksanakan idul fitri berjemaah di Masjid,” ujarnya.
Sedangkan untuk desa berstatus zona kuning, pelaksanaan sholat idul fitri boleh dilaksanakan, tapi masjid yang ada hanya boleh menyelenggarakan untuk warga desa setempat.
“Jadi warga dari luar desa itu tidak bisa Salat masjid yang ada di zona kuning. Kita harus mengurangi mobilitas warga,” ujarnya
Adapun ketentuan pelaksanaan salat berjemaah di masjid di daerah zona kuning itu juga dibatasi, maksimal 50 persen dari total kapasitas atau daya tampung masing-masing masjid.
Gus Yani sempat menyinggung persiapan yang sudah dilakukan oleh Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, sebagaimana disampaikan Khofifah Gubernur Jatim.
“Masjid Al-Akbar Surabaya itu sampai membuka pendaftaran jemaah Salat Id sejak sebulan lalu. Sangat siap mereka. Saya harap camat bisa segera berkomunikasi dengan takmir masjid,” ujarnya.
Gus Yani berharap, takmir masjid yang ada di Kabupaten Gresik benar-benar memahami soal pembatasan orang saat pelaksanaan Salat Idulfitri ini. Termasuk mengantisipasi kerumunan saat jemaah mengambil sandal.
Dia pun menginstruksikan semua pihak di lingkungan Pemkab Gresik gencar melakukan sosialisasi mengenai penerapan pembatasan ini, terutama para camat dan kepala desa.
Selain membahas tentang ketentuan Salat Idulfitri berjemaah, Rapat Forkopimda Gresik hari ini juga membahas sejumlah hal seperti pelaksanaan open house dan halalbihalal. Gus Yani mengimbau tidak ada kegiatan itu.
“Takbir keliling juga, disarankan di masjid-masjid saja. Tidak usah takbir keliling karena berpotensi menyebabkan kerumunan,” katanya.
Selain itu, juga dibahas mengenai penyaluran Zakat Fitrah. Gus Yani mengimbau agar takmir masjid yang melaksanakan langsung mengirimkan ke masing-masing rumah penerima untuk menghindari kerumunan.
Ada satu hal yang sempat dia singgung dalam rapat itu, yakni mengenai ketentuan larangan buka puasa bersama dari Kemendagri yang tetap ditandatangani padahal puasa sudah hampir selesai.
Menurut Gus Yani, larangan itu ternyata menjadi perhatian besar pemerintah pusat berkaitan dengan antisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Kegiatan buka bersama itu sangat rawan terjadi penularan.
“Ternyata Surat Edaran Kemendagri ini sangat urgen. Warung-warung sudah rame semua di sini (Gresik). Semoga ini tidak menjadi klaster baru,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan libur lebaran nanti, Gus Yani memastikan, tempat wisata di Gresik akan tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, kecuali untuk wisata air.
Pemkab Gresik untuk sementara waktu tidak mengizinkan wisata air di Kabupaten Gresik melayani wisatawan demi menghindari terjadinya kerumunan serta potensi penyebaran Covid-19.(den/tin/ipg)