Jumat, 22 November 2024

Rutan Medaeng Gagalkan Upaya Penyelundupan Serbuk Diduga Sabu-Sabu dalam Kemasan Sampo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan botol sampo yang dibongkar petugas karena dicurigai ada barang diduga sabu-sabu. Foto: Istimewa

Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo gagalkan upaya penyelundupan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan sampo, Sabtu (18/12/2021).

Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 29,78 gram itu dalam keterangan tertulis.

“Itu terjadi saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang diduga narkotika bisa digagalkan,” ujar Krismono.

Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan masing-masing rutan maupun lapas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurutnya, euforia di luar tembok lapas maupun rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.

“Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen nataru 2021 ini kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat,” katanya.

Wahyu Hendrajati Kepala Rutan Kelas I Surabaya menceritakan, temuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru.

Sesuai SOP, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan untuk warga binaan. Termasuk oleh perempuan berinisial SW.

SW menitipkan sejumlah makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya berinisial WAS yang saat ini sedang mendekam di Rutan Surabaya.

“Karena sampo itu disimpan di dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik,” ujar Hendrajati.

Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Mereka pun membongkar botol sampo itu.

Petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam.

SW mengaku, barang itu adalah titipan rekan warga binaan lain atas nama DA.

“Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang itu adalah pesanannya,” kata Hendrajati.

Untuk menindaklanjuti hal ini, pihak Rutan Medaeng menyerahkan kasus ini kepada Polsek Waru.

Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Iptu Ahmad Yani Kanit Reskrim Polsek Waru.

“Pihak kepolisian yang menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus ini,” kata Hendrajati.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs