Hendy Siswanto Bupati Jember dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, yakni sekretaris daerah, Plt Kepala BPBD, hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19 berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat itu mencapai Rp282 juta.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi,” katanya kepada wartawan, seperti dilansir Antara, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, setiap ada pasien Covid-19 yang meninggal honornya sebesar Rp100 ribu, namun honor itu tidak dipakai untuk kepentingannya sendiri.
“Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat Covid-19 dan honor itu sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.
“Pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak,” katanya.
Sementara Hadi Supaat Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember menyayangkan ini. Menurutnya, para pejabat tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, apalagi honor itu dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.
“Kami tidak pernah mendapatkan data surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman Covid-19, namun memang benar ada honor untuk petugas relawan yang membantu pemakaman Covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir sejumlah sumber, regulasi tentang pemberian honor terhadap tim pemakaman jenazah seperti yang Hendy sebutkan sebenarnya dia sendiri yang mengesahkan.
Regulasi yang Hendy maksud kemungkinan besar adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit tertanggal 30 Maret 2021 yang dia tandatangani.
Di dalam lampiran SK tersebut, Hendy sebagai bupati juga para pejabat yang mendapatkan honor dari pemakaman jenazah itu memang merupakan bagian dari Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Sementara itu, sebagaimana dilansir CNBC, Adnan Topan Koodinator Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Jember terkait honor pemakaman warga adalah korupsi yang dilegalkan.
“Namanya korupsi yang dilegalkan. Karena honor-honor itu semestinya tidak ada, mengingat para pejabat publik sudah mendapatkan gaji dan pendapatan lain serta fasilitas penunjang yang memadai. Apalagi kepala daerah,” ujarnya di hari yang sama.(ant/dfn/den)