Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Richard Joost Lino mantan Direktur Utama PT Pelindo II melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 1,9 juta Dollar AS terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC).
Surat dakwaan itu dibacakan Tim Jaksa KPK, dalam sidang perdana yang berlangsung siang hari ini, Senin (9/8/2021), di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di PN Jakarta Pusat.
Wawan Yunarwanto Jaksa KPK bilang, RJ Lino memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara 1,9 juta Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp27,3 miliar.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23,” ujar Wawan.
Menurut Jaksa, kerugian negara itu berdasarkan audit Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II, serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberatan dengan dakwaan itu, RJ Lino menyiapkan eksepsi yang rencananya dibacakan dalam persidangan lanjutan pekan depan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan status RJ Lino sebagai tersangka korupsi, bulan Desember 2015.
Penanganan kasus dugaan korupsi itu sempat menggantung sekitar lima tahun. KPK kembali melanjutkan pengusutan dan menahan RJ Lino Jumat (27/3/2021), lalu melimpahkan perkara ke pengadilan sesudah selesai penyidikan.(rid/iss/ipg)