Jumat, 22 November 2024

Rizieq Shihab Hadapi Vonis Pengadilan terkait Kasus Kerumunan Massa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aparat kepolisian menjaga ketat area pintu keluar masuk Gedung PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), jelang vonis Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (27/5/2021), akan kembali menggelar sidang perkara kerumunan massa mengabaikan protokol kesehatan, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Agenda sidang adalah pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi sidang, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penjagaan ketat dari pukul 08.00 WIB.

Kendaraan taktis Polri terparkir di sekitar Gedung PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), jelang putusan perkara kerumunan massa dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Foto: Farid suarasurabaya.net

Mereka tersebar di dalam dan luar area gedung pengadilan. Sementara itu kendaraan taktis Polri dan TNI terparkir di jalanan sekitar lokasi sidang.

Untuk mengantisipasi kerumunan massa yang memaksa masuk lokasi sidang, aparat kepolisan memasang kawat berduri di area pintu masuk Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kendaraan taktis Polri terparkir di sekitar Gedung PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), jelang putusan perkara kerumunan massa dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Foto: Farid suarasurabaya.net

Di sekitar lokasi juga berkumpul sekitar belasan orang pendukung Habib Rizieq yang menunggu majelis hakim membacakan surat putusan.

Petugas keamanan berulang kali mengeluarkan imbauan kepada semua orang yang ada di lokasi lewat pengeras suara, untuk memakai masker dan menjaga jarak fisik, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kombes Pol Erwin Kurniawan Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, sekitar tiga ribuan personel polisi disiagakan untuk mengamankan sidang putusan perkara Rizieq Shihab.

Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro pengacara Rizieq Shihab menyebut, kliennya tidak punya persiapan khusus menghadapi vonis pengadilan.

Dia berharap majelis hakim benar-benar independen sehingga membuat keputusan yang adil sesuai fakta persidangan.

Sugito menambahkan, putusan bebas untuk kliennya kemungkinanan kecil terjadi karena dia menilai kasus yang menjerat Rizieq Shihab lebih ke arah politis.

Sekadar informasi, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara dua tahun.

Jaksa meyakini Habib Rizieq melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sedangkan dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq Shihab hukuman pidana 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Selain penjara plus denda, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan di organisasi masyarakat selama tiga tahun sesudah ada ketetapan hukum.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs