Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut 6 tahun penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dalam perkara tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan sudah menyampaikan kabar bohong soal kondisi kesehatannya selama dirawat di rumah sakit Ummi Bogor.
“Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya, Kamis (3/6/2021)
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa yaitu Rizieq pernah dihukum dua kali yakni pada tahun 2003 dan 2008, kemudian tidak mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19 serta tidak sopan dalam persidangan. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” tegas Jaksa.
Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat (1), ayat (2), pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, dalam dua perkara lain sebelumnya Rizieq juga sudah divonis dengan hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di di Petamburan Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun penjara.
Sementara Rizieq juga didenda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.(faz/dfn/ipg)