Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Muhammad Rizieq Shihab, bersalah memicu kerumunan di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mantan pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) terbukti melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, tengah upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan pidana berupa denda Rp20 juta, dengan ketentuan kalau Habib Rizieq tidak mau membayar denda, maka dia harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Suparman Nyompa, sore hari ini, Kamis (27/5/2021), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Merespon putusan pengadilan tingkat pertama itu, Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Sekadar informasi, perkara itu berawal dari acara peletakkan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat.
Kegiatan Rizieq Shihab dan simpatisannya di pesantren itu memicu kerumunan massa, sehingga melanggar aturan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
Di persidangan, Jaksa mendakwa Rizieq melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat (1) KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.
Selain perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq juga menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam perkara itu, Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana dua tahun penjara.
Jaksa meyakini Rizieq Shihab melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, dengan sengaja mengajak orang-orang datang ke acara pernikahan anaknya.(rid/dfn/iss)