Jumat, 22 November 2024

Ribuan Buruh Berunjuk Rasa Kawal Putusan MK di Patung Kuda Monas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ribuan buruh se Jabodetabek bergelombang mendatangi Patung Kuda kawasan Monas, mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ribuan buruh se-Jabodetabek bergelombang mendatangi Patung Kuda kawasan Monas, Jakarta Pusat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu mereka juga menuntut Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kota (UMK) untuk naik secara layak.

Massa buruh yang berunjuk rasa, selain membawa bendera dari organisasi buruh masing-masing, mereka juga membawa atribut yang bertuliskan tuntutan mereka.

Massa buruh ini di antaranya dari KSBSI, KSPSI, FSP, SPSI dan lainnya. Soal tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja ini, mereka menilai UU tersebut tidak berpihak pada buruh. Sementara soal Upah Minimum 2022, mereka minta agar bisa naik sekitar 7-10 persen.

“Kenaikan upah buruh 2022 ini sarat dengan titipan, dan dianggap upah buruh Indonesia terlalu tinggi,” ujar Said Iqbal Presiden KSPSI di lokasi unjuk rasa, Kamis (25/11/2021).

Buruh sempat akan berunjuk rasa di depan kantor MK, tetapi aparat kepolisian menutup jalan Merdeka Barat dengan barikade kawat berduri dan beberapa kendaraan taktis demi keamanan jalannya sidang.

“Kami ingin berorasi di depan MK bapak-bapak polisi. Kawat berduri ini tolong di buka pak,” kata seorang orator yang berada di atas mobil komando yang disambut dengan massa buruh dengan teriakan “Buka.. Buka!”

Tetapi aparat kepolisian yang berada di sekitar jalan Merdeka Barat dan menjaga barikade kawat berduri tidak memenuhi keinginan buruh tersebut.

Setelah berorasi di sekitar patung kuda dan sidang MK sudah selesai, massa buruh pun akhirnya membubarkan diri.

Sekadar diketahui, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Maka dari itu, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai hari ini, Kamis (25/11/2021).

Kalau dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak bisa menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka status UU 11/2020 menjadi inkonstitusional permanen.

Walau begitu, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan selama dua tahun ke depan.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Kamis (25/11/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Lebih lanjut, MK menyatakan peraturan lain yang dicabut sebelumnya lewat UU 11/2020 harus diberlakukan kembali kalau tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.(faz/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs