Jumat, 22 November 2024

Rekrutmen Direksi Rumah Potong Hewan Surabaya Sampai Tahap Ketiga, Ini Sebabnya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah melanjutkan proses rekrutmen penjaringan bakal calon direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH).

Pengumuman rekrutmen yang ketiga ini merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017.

Agus Hebi Djuniantoro Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah mengatakan, rekrutmen direksi PD RPH Surabaya tahap ketiga ini kembali dilakukan berdasarkan arahan kejaksaan.

Sebab, pada tahap rekrutmen sebelumnya, belum terbentuk panitia seleksi dan belum adanya Perwali terkait bakal calon anggota direksi PD RPH.

“Jadi ini seleksi ketiga. Kesatu dan kedua bukan tidak sah, tapi belum sempurna. Karena belum ada panitia seleksi dan Perwali yang mengacu Permendagri 37/2018 dan PP 54/2017,” katanya, Minggu (12/9/2021).

Sebab itu, Agus Hebi memastikan, seleksi ketiga ini sudah sesuai Perwali Surabaya 64/2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Bawas & Direksi PD RPH, yang merujuk pada Permendagri 37/2018 dan PP 54/2017.

“Seleksi ketiga ini tidak menggugurkan peserta seleksi pertama dan kedua sampai ke tahap wawancara. Sudah ada sembilan peserta dari tiga formasi direksi yang mendaftar di tahap sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.

Hebi juga menjelaskan, ada tiga formasi yang dibuka dalam seleksi direksi PD RPH Surabaya. Yakni Direktur Utama (DU), Direktur Administrasi & Keuangan (Dak) dan Direktur Jasa & Niaga (Djn).

“Proses seleksi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar untuk menjadi direksi PD RPH Kota Surabaya.

Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman pidana, serta berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) atau yang setara.

“Kemudian, calon direksi berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun serta punya pengalaman di bidang jajaran manajemen perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim paling sedikit 5 tahun,” ujarnya.

Pembuktian atas berbagai persyaratan itu berupa surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

Selain itu, kata dia, pelamar juga wajib membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD RPH.

Sedangkan untuk syarat lainnya, calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun ke samping: termasuk menantu dan ipar dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi, atau Anggota Badan Pengawas.

“Calon direksi juga bukan menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai,” ujarnya.

Penerimaan lamaran ini di hari kerja mulai 13 September 2021 pukul 07.30 WIB sampai 4 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB.

“Pada sampul surat lamaran, pelamar wajib menuliskan kode posisi jabatan di bagian kiri atas sampul,” imbuhnya.

Surat lamaran itu dikirimkan kepada panitia seleksi anggota Direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya di Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya.(tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs