Sabtu, 23 November 2024

Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Selebgram Rachel Vennya saat berada di Amerika Serikat. Foto: Instagram/rachelvennya

Penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

“Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun,” kata Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dilaporkan Antara, Rabu (3/11/2021).

Selain Rachel, polisi juga menetapkan Maulida Khairunnia, manajer Rachel, dan Salim Nauderer, kekasih Rachel, sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

“Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan,” ujarnya.

Rachel Vennya, selebgram, diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

“Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” kata Rachel di Polda Metro Jaya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs