Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Rabu, 3 November 2021 | 17:30 WIB
Rachel Vennya, selebgram yang jadi terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan divonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut pada sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021), lapor Antara.
Rachel Vennya terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.,
Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.(ant/iss)