Jumat, 22 November 2024

PWNI dan Kemenlu Catat 206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang 2021

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tangkapan layar - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha (kiri). Foto: Antara

Judha Nugraha Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) menyebut sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021.

“Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah,” kata Judha pada diskusi bertajuk “Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender Serta Penyiksaan terhadap perempuan,” di Jakarta pada Senin (18/10/2021).

Merujuk pada orientasi gender, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati itu, sebanyak 39 di antaranya adalah seorang perempuan.

Dikutip dari Antara dan merujuk pada data, Judha menyebut Malaysia sebagai negara yang paling dominan menjatuhi hukuman mati bagi WNI dengan total 188 orang.

Selain negara Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empar di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

“Mayoritas kasus yang menjerat WNI itu adalah narkoba,” kata Judha.

Ia juga menambahkan, selain narkoba para WNI yang terancam hukuman mati juga ada yang di latarbelakangi kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Sepanjang tahun 2021, Pemerintah melalui Kemenlu telah berupaya melakukan sejumlah cara agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni bernama Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleren, pendekata kepada keluarha korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis, ujarnya.

Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terjerat kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemanfaatan dari ahli waris.

Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukuman, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.

“Kedua kasus itu terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah sudah bisa kita bebaskan,” kata Judha.

Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemenlu telah membantu pembebasan 516 WNI dari jeratan hukuman mati.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs