Satpol PP bersama jajaran Linmas menyegel Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kalibokor, Sabtu (4/9/2021) malam, karena nekat beroperasi di tengah PPKM.
Saiful Iksan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Surabaya membenarkan penyegelan satu dari sejumlah RHU di berbagai lokasi.
“Dari beberapa tempat semalam, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kami bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan lokasinya kami segel,” kata Saiful, Minggu (5/9/2021).
Satpol-PP Surabaya mengamankan 26 orang. Sebanyak 13 orang pria dan 13 perempuan. “Di antara perempuan itu ada yang pemandu lagu dan pengunjung. Semuanya kami bawa,” ujar Saiful.
Dia mengakui, memang tidak mudah mengetahui RHU beroperasi atau tidak. Sebab, kepada petugas, karyawan sempat berbohong bahwa di lokasi RHU itu sedang dilakukan renovasi.
Apalagi kondisi di bagian depan tempat hiburan malam itu juga terlihat sepi.
“Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Memang kelihatan tidak beroperasi, kami sempat dikelabuhi tukang-tukang itu,” ujarnya.
Petugas tak langsung percaya begitu saja. Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang ada di luar RHU langsung dimatikan. “Kami tahu ada AC yang nyala. Saat kami datang tiba-tiba mati,” katanya.
Melihat indikasi itu, jajarannya memutuskan bertahan cukup lama di luar RHU.
Sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka. Rupanya pintu masuk itu sengaja disekat dengan mesin cuci.
“Sekitar pukul 22.00 WIB kami masuk lewat ruangan itu. Ada pintu terbuka sedikit, ada hembusan dingin (AC). Sama teman diintip ternyata diganjal sama mesin cuci. Teman-teman Linmas yang tubuhnya kecil bisa masuk dan ternyata di dalam banyak orang,” ujarnya.
Kemudian, ketika seluruh pengunjung dan karyawan akan dibawa ke kantor Satpol PP, pemilik tempat hiburan malam itu datang kemudian marah-marah dan membentak petugas Satpol-PP.
“Pengusahanya marah, dia bentak-bentak menakut-nakuti saya, minta dia saja yang dibawa, tidak perlu yang lain. Tapi saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut),” kata Saiful.
Pengelola itu tetap dibawa bersama pengunjung maupun karyawan RHU ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka didata dan dikenai sanksi dena per orang Rp150 ribu karena melanggar protokol kesehatan.
“Di Kantor Satpol PP mereka juga kami periksa dengan tes swab Covid-19,” ujarnya.
Pengawas RHU di Surabaya menurut Saiful memang berat. Berdasarkan pengalaman dari penindakan yang pernah dilakukan, mayoritas tempat hiburan, karaoke dan usaha RHU itu selalu berkamuflase.
“Cukup berat untuk sekarang, semuanya kamuflase. Jadi kami harus bertahan, terus ulet. Semuanya itu terlihat tertutup dari luar, tapi diam-diam beroperasi,” katanya.
Meski demikian, Saiful menegaskan, operasi pengawasan dan tindak tegas kepada RHU akan terus dilakukan sampai RHU benar-benar diizinkan beroperasi kembali.
“Kalau selama PPKM ini RHU belum ada yang boleh beroperasi, ya, kami tetap jalan (razia). Kalau misal nanti sudah boleh buka dan ada batasan waktu, kami akan tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.(man/den)