Puluhan pengendara roda dua dan empat yang melintas di simpang empat Tamanan, Kota Tulungagung, Jawa Timur, dikenai sanksi tilang elektronik karena tertangkap kamera pemantau yang terintegrasi dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Ini jika mengacu datanya, kebanyakan pelanggar didominasi kendaraan roda empat,” kata Muhammad Bayu Ardyan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP dilansir Antara, Sabtu (17/4/2021).
Kendaraan yang dinyatakan terkena sanksi tilang elektronik berjumlah 80 unit dengan rincian 70 unit pengendara roda empat dan 10 pengendara roda dua.
Data pelanggaran tersebut terhitung sejak 22-30 Maret 2021 yang sementara difokuskan di satu titik Simpang Empat Tamanan.
Setelah itu, hingga 8 April kembali terdeteksi ada 40 pengendara roda empat yang melanggar.
“Untuk periode pekan pertama April ini hingga 8 April, ada 40 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat semua,” jelasnya.
Seluruh data pelanggar telah dikirimi surat tilang elektronik, namun baru sedikit yang merespons berkas tilang elektronik tersebut.
“Masyarakat seharusnya setelah menerima surat tilang itu cukup konfirmasi dengan men-scan barcode pada surat tilang tersebut,” katanya.
Tujuannya ialah untuk mengetahui apakah dirinya yang melanggar atau kendaraan sudah dijual.
Bayu juga mengatakan rencana penambahan titik yang akan dipasang ELTE karena saat ini ETLE baru terpasang di simpang empat Tamanan, dengan dua kamera di sisi timur dan barat.
Penambahan kamera ETLE akan dilakukan setiap tahun dan dipilih titik yang rawan pelanggaran lalu lintas. “Kita akan bertahap, koordinasi dengan pemkab untuk penambahan dua titik lagi, mungkin tahun depan,” tambahnya. (ant/frh/ipg)