Sabtu, 23 November 2024

PTM di Wilayah PPKM Level 1-3 Harus Diiringi dengan Mitigasi Risiko Penularan Covid-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi, pembelajaran tatap muka. Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Risiko learning loss (menurunnya kompetensi belajar siswa) terjadi ketika peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal, sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis.

Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan, risiko learning loss ini menguat selama pandemi Covid-19, karena kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam praktiknya menimbulkan kesulitan, terutama bagi peserta didik di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang secara lokasi banyak terdapat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3,” ujar Jumeri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Jumeri mengatakan, perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

“PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik,” kata Jumeri.

Sebelumnya, melalui konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Senin (9/8/2021), pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8/2021), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jumeri.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs