Jumat, 22 November 2024

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Surabaya Masih Gelar Rapat

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Pengecekan pengendara roda dua dan roda empat di depan Cito Bundaran Waru, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Foto : Dok./Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya masih menggelar rapat menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali dalam upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya bakal menggelar rapat sekitar pukul 18.00 WIB di ruang sidang Balai Kota Surabaya.

“Kami menggelar rapat pukul 18.00 WIB dengan melibatkan semua Satgas Covid-19 Surabaya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, Febriadhitya Prajatara Humas Pemkot Surabaya mengatakan, setelah pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu pengendalian Covid-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.

Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat kata Febri, kemudian pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man, lalu belum dibukanya sekolah, hingga penerapan work from home dan lainnya.

“Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan. Namun, kita tidak berputus asa, tidak patah semangat, sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke Kasda (kas daerah),” katanya.

Sekadar diketahui, Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu 6 Januari 2020.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.(bid/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs