Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (10/6/2021). Buruh yang bergabung dalam aksi ini di antaranya dari FSPMI Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Nuruddin Hidayat, Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya mengatakan aksi demonstrasi ini dilakukan karena lemahnya penegakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jatim.
“Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, namun dalam prakteknya Pengawas Ketenagakerjaan malah cenderung menjadi penasehat hukum pengusaha curang yang mengkebiri hak pekerja/buruh,” kata Nuruddin.
Nuruddin mencatat ada sepuluh perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo yang sudah melaporkan adanya pelanggaran hak normatif buruh kepada Pengawas Disnaker Jatim.
Namun, kata Nuruddin, hingga kini tidak jelas penanganannya sampai mana. Menurutnya kasus yang dilaporkan cenderung jalan di tempat dan dibiarkan menguap begitu saja.
Nuruddin menganggap lemahnya penegakan hukum ini memicu konflik internal antara pengusaha dan buruh, yang berdampak terhadap produktivitas perusahaan serta memicu aksi-aksi demonstrasi di saat pandemi.
Aksi demonstrasi hari ini menuntut proses laporan pelanggaran hak normatif buruh dengan menerbitkan nota pemeriksaan, melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, serta melakukan perhitungan dan penetapan kekurangan pembayaran hak buruh.
Buruh juga meminta Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
“Jika perlu pecat Pejabat atau Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang tidak kompeten dan tidak profesional dalam menjalankan tugas,” tegas Nuruddin.
Aksi demonstrasi ini akan rutin kami lakukan guna mengawal laporan pelanggaran hak pekerja/buruh kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jatim.(ton/dfn/iss)