Joko Widodo Presiden pada Kamis (1/7/2021) siang, mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021, untuk menekan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden di Istana Jakarta.
Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya, diterapkan pemerintah atas masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya, aparatur negara, TNI-Polri, tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ada untuk mengatasi wabah Virus Corona,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden meminta masyarakat disiplin dan patuh pada PPKM Darurat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, Presiden juga berharap masyarakat tetap tenang dan waspada, disiplin protokol kesehatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi.
Seperti diketahui, sebulan terakhir terjadi lonjakan kasus infeksi Virus Corona di Indonesia.
Kemarin, Rabu (30/6/2021), penambahan kasus mencapai 21.807 orang. Jumlah itu merupakan rekor tertinggi selama pandemi terdeteksi di Tanah Air.(rid/dfn/ipg)