Sabtu, 23 November 2024

Presiden Resmikan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan bantuan untuk PKL dan pedagang warung secara simbolis, Sabtu (9/10/2021), di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Sabtu (9/10/2021), melakukan kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agenda pertama Presiden di Kota Yogyakarta, meresmikan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha warung kecil di kawasan Jalan Malioboro.

Di situ, Jokowi secara simbolis memberikan bantuan kepada dua orang perwakilan pedagang yang masing-masing mendapat Rp1,2 juta.

Bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi, di tengah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung-warung kecil lewat TNI dan Polri saya nyatakan dimulai,” ucap Presiden disambut tepuk tangan para pedagang yang ada di lokasi acara.

Sekadar informasi, pemerintah mulai menyalurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung yang terkena imbas pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,2 triliun untuk satu juta pedagang kaki lima dan warung. Dengan begitu, tiap satu pelaku usaha mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Untuk penyaluran bantuan tersebut, Presiden menginstruksikan TNI dan Polri sebagai pelaksana.

Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha ke lapangan.

Selanjutnya, bantuan akan diserahkan langsung para petugas dengan bukti tanda terima buat penerima bantuan serta dokumentasi foto.

Syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung antara lain, lokasi usaha ada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Lalu, calon penerima bantuan belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian, para pelaku usaha calon penerima bantuan perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs