Joko Widodo Presiden mengumumkan perpanjangan masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.
Dalam keterangan pers virtual yang digelar Selasa (20/7/2021) malam dari Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden juga menyampaikan rencana relaksasi atau pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, mulai tanggal 26 Juli 2021.
Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat yang mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang terpaksa harus diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Selama dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Presiden, mulai terlihat penurunan angka kasus infeksi Virus Corona dan keterisian ranjang perawatan rumah sakit.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, kalau tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden kembali mengingatkan masyarakat disiplin protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada masa relaksasi.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di 122 kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, kebijakan PPKM Darurat juga diterapkan di 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.(rid/dfn/rst)