Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Walau mendapat predikat WTP lima tahun berturut-turut dari 2016, BPK menemukan sejumlah masalah akuntabilitas pemerintah pusat dalam pelaksanaan program-program tahun 2020.
BPK membagi permasalahan itu dalam dua klaster, yang terkait dan yang tidak terkait pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kemudian, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di tahun yang akan datang.
Mengetahui ada permasalahan itu, Joko Widodo Presiden memerintahkan jajarannya dari menteri, kepala lembaga negara, dan kepala daerah segera melaksanakan rekomendasi BPK.
“Pemerintah akan akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola pembiayaan APBN. Saya minta para menteri, para kepala lembaga dan kepala daerah agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Sebelumnya, Agung Firman Sampurna Kepala BPK menyampaikan rincian opini terhadap 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dia bilang, ada dua kementerian/ lembaga yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan 84 LKKL dan LKBUN mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Tahun 2020, tidak ada Kementerian/Lembaga yang Tidak Diberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion) dari BPK.
Menurut Agung, LKPP Tahun 2020 sudah disajikan secara wajar, sesuai standar akuntansi pemerintahan.(rid/iss/den)