Joko Widodo Presiden menilai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dilaksanakan dalam sebulan terakhir, efektif menekan penambahan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Menurut Presiden, selama PPKM skala mikro berlangsung, posko-posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan semakin aktif untuk mencegah penularan.
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima Jokowi, komunikasi antarwilayah berjalan dengan baik, dan gotong royong antardesa dan kelurahan berdampak pada penurunan kasus mingguan.
“Penambahan kasus mingguan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali kelihatan sekali trennya menurun. Ini sangat bagus. Artinya PPKM skala mikro telah memberikan hasil yang cukup baik,” ujarnya
Berdasarkan sejumlah parameter penanganan pandemi, lanjut Jokowi, per 3 Maret 2021 kasus aktif di Indonesia ada di angka 11,11 persen. Sementara kasus aktif dunia 18,85 persen.
“Artinya, kasus aktif di Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia,” ucap Presiden.
Kemudian, rata-rata angka kesembuhan di Indonesia 86,18 persen. Lebih tinggi dibandingkan rata-rata kesembuhan dunia yang berada di angka 78,93 persen.
Data itu menunjukkan rata-rata kesembuhan dari Covid-19 di Indonesia lebih baik ketimbang rata-rata kesembuhan dunia.
Mengenai positivity rate di Indonesia, Presiden mengungkapkan pada akhir Januari 2021 berada di angka 36,19 persen.
Lalu, positivity rate turun pada 2 Maret 2021 di angka 18,6 persen. Jokowi berharap angka itu semakin turun.
Walau beberapa indikator menunjukkan hasil yang cukup baik, Presiden mengakui Pemerintah masih punya pekerjaan rumah menekan angka kematian akibat Covid-19.
Data per tanggal 3 Maret 2021, angka rata-rata kematian di Indonesia 2,71 persen, lebih tinggi dari rata-rata dunia di angka 2,22 persen.
“Kita harus bekerja keras agar angka kematian di Indonesia bisa berada di bawah angka rata-rata kematian dunia,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Skala Mikro dari tanggal 9 Februari dan memperpanjang sampai 8 Maret 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jawa dan Bali.(rid/dfn)