Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan sejumlah arahan Joko Widodo Presiden terkait penanganan Covid-19, dalam rapat kabinet yang berlangsung pagi hari ini, Senin (21/6/2021), secara virtual.
Salah satunya, Presiden menginstruksikan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan, mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Pengetatan itu merupakan respon pemerintah pusat atas lonjakan kasus infeksi Virus Corona yang terjadi beberapa pekan terakhir, di berbagai wilayah Indonesia.
Sesudah rapat, Airlangga menyebut payung hukum kebijakan pengetatan itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
“Pak Presiden menginstruksikan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, yang berlaku mulai besok, sampai tanggal 5 Juli mendatang,” ujarnya secara virtual.
Dalam masa pengetatan, lanjut Airlangga, pemerintah antara lain membatasi jumlah pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta di zona merah penyebaran Covid-19, maksimal 25 persen yang bekerja di kantor.
Sisanya, 75 persen pegawai bekerja dari rumah dengan sistem bergiliran, untuk mencegah pegawai melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sedangkan pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta yang kantornya di zona oranye atau kuning, maksimal 50 persen yang bekerja di kantor dan dari rumah.
Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyampaikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah harus tetap berlangsung secara daring.
Untuk zona lainnya, harus mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian, selama pengetatan PPKM Mikro, restoran, warung makan, kafe, pedagang kali lima, dan lapak jajanan di pasar atau mal, waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Konsumen yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas restoran/kafe. Sisanya bisa pesan untuk dibawa pulang (take away).
Pada kesempatan itu, Airlangga juga mengimbau tempat ibadah di zona merah untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.(rid/tin/rst)