Jumat, 22 November 2024

Presiden Instruksikan Kepala Daerah Rajin Melakukan Kontrol Lapangan PTM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden membuka Apkasi Otonomi Expo 2021, Rabu (20/10/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah mulai memberlakukan uji coba relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat seiring dengan semakin terkendalinya wabah Covid-19 di Tanah Air.

Selain sektor sosial dan ekonomi, pemerintah juga melonggarkan sektor pendidikan, dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerah yang minim penyebaran Virus Corona.

Dalam acara pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2021, pagi hari ini, Rabu (20/10/2021), Joko Widodo Presiden mengapresiasi para kepala daerah khususnya bupati yang mendukung penuh pelaksanaan program vaksinasi nasional.

Di hadapan para bupati yang hadir di Istana Kepresidenan Bogor dan mengikuti acara virtual, Jokowi mengingatkan kepala daerah melakukan pemantauan langsung di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka.

Presiden menegaskan, jangan sampai terjadi lonjakan kasus Covid-19 karena lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah, seperti yang terjadi di sejumlah negara.

“Saya ingatkan karena ini sudah hampir semuanya mulai dibuka sekolah mulai pembelajaran tatap muka yaitu kontrol lapangan harus terus dilakukan utamanya berkaitan dengan pembelajaran tatap muka. Persiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan betul-betul dijalankan, cara mengelola anak-anak terutama SD bukan hal yang mudah. Kabarnya mulai ada yang terpapar lagi, sehingga semua daerah juga harus waspada, karena di negara lain kasus Covid-19 merangkak naik karena pembukaan sekolah. Tentu kita tidak mau itu terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang lagi masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali, mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Aturan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Pembelajaran Tatap Muka boleh dilakukan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, batas maksimal peserta pembelajaran tatap muka 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, maksimal 33 persen peserta dengan ketentuan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs