Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan dalam Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan PPKM Mikro yang dia tanda tangani Selasa 22 Juni 2021, ada pemberlakukan pembatasan jam operasional sejumlah tempat usaha.
Jam beroperasi pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya diimbau berakhir pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran atau rumah makan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (27/6/2021).
Eri juga menyampaikan, Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah.
Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi Covid-19). Kita harus bangun lagi,” jelasnya.
Maka dari itu, dia menegaskan, bahwa saat ini waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dulu untuk menangani penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan Covid-19 di Kota Pahlawan.
“Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” katanya.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya bilang, sesuai SE PPKM Mikro maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar kota wajib punya print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili.
“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.
Irvan menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” katanya.
Sementara itu, dr. Meivy Isnoviana, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan, untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 perlu bantuan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi menurutnya juga penting dilakukan.
“Kami perlu bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Nomor 443/6912/436.8.4/2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Untuk memasifkan upaya ini, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melakukan sosialisasi SE secara virtual di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (26/6/2021) kemarin.
Sosialisasi yang diikuti Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, juga seluruh stakeholder di Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Wali kota mengatakan, SE itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 14/2021, serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” kata Eri.(iss/den)