Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menerbitkan tiga instruksi (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Syafrizal Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyatakan itu, Selasa (10/8/2021), serta menjelaskan nomenklatur tiga aturan itu.
Tiga Inmendagri itu antara lain Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021, dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu mulai berlaku 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 30/2021.
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level itu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah itu ditentukan berdasarkan asesmen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.(ant/den)