Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Kamis (1/7/2021), mengumumkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk menekan kasus Covid-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Jakarta, Presiden menyebut PPKM Darurat akan mulai diterapkan tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Pulau Jawa dan Bali yang diterima suarasurabaya, terdapat sejumlah aturan pelaksanaan kebijakan itu.
Salah satunya, periode pertama penerapan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 menargetkan penurunan kasus harian kurang dari 10 ribu per hari.
Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, penambahan kasus infeksi Virus Corona di Indonesia selalu di atas 15 ribu per hari. Bahkan, kemarin, Rabu (30/6/2021), kasus harian mencapai 21.807.
Jumlah itu merupakan rekor tertinggi selama pandemi Covid-19 terdeteksi di Tanah Air.
Kemudian, cakupan area PPKM Darurat, 48 Kabupaten/Kota yang mendapat nilai asesmen 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO, dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3, di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk cakupan pengetatan aktivitas masyarakat, 100 persen bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non esensial.
Lalu, sektor esensial yang mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan catatan.
Antara lain, pekerja yang masuk kantor maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, boleh beroperasi 100 persen.
Sementara, seluruh kegiatan belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan metode daring.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, ditutup sementara.
Restoran dan rumah makan cuma boleh menerima pesan antar atau pesan untuk kemudian dibawa pergi.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.
Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat beribadah umat beragama ditutup sementara waktu.
Fasilitas umum, area publik seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
Penutupan sementara juga untuk lokasi pentas seni/budaya, kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal tujuh puluh persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.(rid/dfn)