Minggu, 23 Februari 2025

PPKM Berjenjang Jawa-Bali Lanjut Sampai 13 Desember 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali saat memberikan keterangan pers virtual, sore hari ini, Senin (20/9/2021). Foto: Tangkapan layar YouTube

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu mulai berlaku tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, tren kasus di Jawa-Bali cukup stabil dan terkendali.

Indikatornya, jumlah kasus Covid-19 cukup rendah, kasus konfirmasi terus menurun sampai 99 persen dibanding puncak kasus bulan Juli lalu.

“Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Walaupun tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena terjadi peningkatan angka reproduksi Covid-19 nasional.

Khusus di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi dalam4 sampai 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya Varian Delta.

“Berdasarkan hasil asesmen per tanggal 27 November 2021, ada penambahan 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2, dan 8 kabupaten/kota PPKM Level 1,” ungkap Luhut.

Sekadar informasi, pada pelaksanaan PPKM dua pekan terakhir, tercatat ada 26 kabupaten/kota berstatus Level 1, 61 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2, dan 41 kabupaten/kota berstatus Level 3.

Rencananya, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, untuk mencegah lonjakan kasus infeksi Virus Corona selepas masa liburan akhir tahun ini.

Keserentakan status PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Strategi tersebut disiapkan pemerintah untuk membatasi mobilitas orang yang selalu meningkat jumlahnya menjelang liburan.

Nantinya, seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 2 dan Level 1 juga akan menerapkan aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM Level 3.(rid/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
29o
Kurs