Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu mulai berlaku tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, tren kasus di Jawa-Bali cukup stabil dan terkendali.
Indikatornya, jumlah kasus Covid-19 cukup rendah, kasus konfirmasi terus menurun sampai 99 persen dibanding puncak kasus bulan Juli lalu.
“Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Walaupun tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena terjadi peningkatan angka reproduksi Covid-19 nasional.
Khusus di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi dalam4 sampai 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya Varian Delta.
“Berdasarkan hasil asesmen per tanggal 27 November 2021, ada penambahan 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2, dan 8 kabupaten/kota PPKM Level 1,” ungkap Luhut.
Sekadar informasi, pada pelaksanaan PPKM dua pekan terakhir, tercatat ada 26 kabupaten/kota berstatus Level 1, 61 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2, dan 41 kabupaten/kota berstatus Level 3.
Rencananya, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, untuk mencegah lonjakan kasus infeksi Virus Corona selepas masa liburan akhir tahun ini.
Keserentakan status PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Strategi tersebut disiapkan pemerintah untuk membatasi mobilitas orang yang selalu meningkat jumlahnya menjelang liburan.
Nantinya, seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 2 dan Level 1 juga akan menerapkan aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM Level 3.(rid/iss)