Jumat, 22 November 2024

PPKM Berjenjang Jawa-Bali Berlanjut Dua Pekan sampai 18 Oktober 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi keterangan pers virtual, Senin (27/9/2021) petang, sesudah rapat kabinet terbatas, di Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang (Level 4, 3, 2 dan 1) di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Pengumuman itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali, sore hari ini, Senin (4/10/2021), dalam keterangan pers virtual, di Jakarta.

Menurut Luhut, keputusan melanjutkan PPKM berjenjang di Jawa-Bali merupakan keputusan rapat evaluasi yang dipimpin Ma’ruf Amin Wakil Presiden, tadi siang.

Pada masa perpanjangan PPKM terbaru, ada 20 kabupaten/kota mayoritas di Semarang Raya dan Solo Raya yang menerapkan Level 2.

Kemudian, ada penambahan kabupaten/kota yang naik dari PPKM Level 2 ke Level 3, dari sebelumnya 84 menjadi 107 kabupaten/kota.

Kawasan aglomerasi Jabodetabek masih PPKM Level 3 karena sejumlah daerahnya masih belum mencapai target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Daerah yang dari level 2 ke level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu, saya ulangi, belum mampu meningkatkan jumlah vaksinasi. Jadi, target vaksinasi yang kami tambahkan jadi kriteria pekan lalu itu belum tercapai,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menggunakan variabel cakupan vaksinasi sebagai syarat tambahan buat daerah yang ingin turun level PPKM.

Untuk daerah yang mau turun dari PPKM Level 3 ke Level 2, minimal 50 persen penduduknya sudah vaksinasi dosis pertama, dan kelompok lansia harus mencapai 40 persen.

Kemudian, daerah yang mau turun dari Level 2 ke Level 1 PPKM, cakupan vaksinasi dosis pertama penduduknya harus mencapai 70 persen, dan vaksinasi lansia 60 persen.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs