Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) di Surabaya zonasi kecamatan dibuka hari ini tanggal 13 Juni 2021, dan pengumuman sekaligus daftar ulang dilaksanakan besok 14 Juni 2021.
Muhamad Aries Hilmi Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengimbau agar wali murid tidak perlu khawatir anaknya tidak diterima di sekolah dasar (SD) di Surabaya.
“Wali murid saya rasa gak perlu berdebar-debar karena sudah komitmen pemkot pasti setiap anak Surabaya wajib sekolah,” terang Aries kepada Suara Surabaya, Minggu (13/6/2021).
Seperti diketahui, tanggal 11-12 Juni 2021 adalah masa PPDB untuk zonasi kelurahan. Bagi calon peserta didik yang tidak lolos dalam PPDB zonasi kelurahan, bisa mendaftar di zonasi kecamatan, selama masih ada sekolah yang belum terpenuhi pagunya.
“Sekarang posisinya adalah jalur zonasi kecamatan. Bagi calon pendaftar yang kemarin tidak diterima (di zonasi kelurahan) bisa mendafar antar sekolah dalam satu kecamatan,” terang Aries.
Caranya, kata Aries, sama seperti saat calon peserta didik membuka situs PPDB SD https://ppdbsd.surabaya.go.id/.
Calon peserta mengisi kolom NIK, kemudian akan keluar data diri. Namun bedanya, di tahap ini akan otomatis muncul mekanisme pemenuhan pagu. Nama sekolah mana saja yang belum terpenuhi pagunya akan ditampilkan.
“Orang tua tinggal login ke web PPDB SD kemudian memilih sekolah. Cukup masukkan NIK tanggal lahir dan nama orang tua, nanti muncul semuanya.
Sedangkan untuk zonasi kota akan dimulai tanggal 15-16 Juni 2021.
“Tanggal 15 Juni untuk tingkat kota, terakhir tanggal 16 untuk daftar ulang,” terangnya.
Dia menambahkan, ada 3 jalur pendaftaran untuk tingkat SD yaitu jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan zonasi.
“Jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua sudah selesai dilakukan sebelum tanggal 8,” jelas Aries.(dfn/rst)