Nia Ramadhani artis sinetron dan Ardiansyah Bakrie suaminya, resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan dalam proses penangkapan.
Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan pers siang hari ini, Kamis (8/7/2021), di Jakarta mengatakan, Nia dan Ardi positif menggunakan sabu-sabu.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, pertama inisial ZN, kedua inisial RA, ketiga AAB. RA dan AAB adalah suami istri. RA adalah seorang publik figur,” ujarnya.
Menurut Yusri, publik figur itu ditangkap bersama seorang sopir pribadi berinisial ZN yang juga menjadi tersangka, sekitar pukul 15.00 WIB, di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara, Ardi Bakrie anak dari Aburizal Bakrie pengusaha dan mantan Ketua Umum Partai Golkar, menyerahkan diri ke kantor polisi sekitar pukul 19.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa satu klip narkoba berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram, dan satu buah bong atau alat isap.
Dari hasil pemeriksaan di Markas Polda Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Yusri mengungkapkan kalau Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku telah memakai sabu-sabu sejak lima bulan terakhir.
Pengakuan itu diperkuat dengan hasil tes urine ketiga tersangka yang menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Supaya lebih akurat, polisi melakukan pemeriksaan sampel darah dan rambut ketiga tersangka yang dikirim ke laboratorium.(rid/den)