Sabtu, 23 November 2024

Polri Siapkan Langkah Pengamanan Antisipasi Takbir Keliling di Malam Idulfitri

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pawai takbir keliling membawa obor di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Foto: dok. suarasurabaya.net

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk menyiapkan pengamanan guna mengantisipasi adanya takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Brigjen Pol Rusdi Hartono Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri mengatakan, sejak awal Pemerintah sudah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling.

“Dari sekarang diimbau, dan diimbau nanti pada pelaksanaannya aparat akan turun ke jalan aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan,” kata Rusdi, Kamis (22/4/2021) dilansir Antara.

Rusdi menyebutkan jajaran Polri di wilayah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan pemerintah selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam Operasi Keselamatan yang berlangsung sejak 12 sampai 25 April 2021.

“Sekarang kan sosialisasi, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak dilakukan takbir keliling ini terus dilaksanakan,” kata Rusdi.

Terkait pengamanan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri, lanjut Rusdi, telah dibahas dalam Rapat koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang berlangsung di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Menurut Rusdi, arahan tentang kebijakan larangan mudik serta larangan takbir keliling telah didengar oleh seluruh Polda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengikuti rakor secara virtual.

“Seluruh kapolda ikut rakor secara daring, termasuk Forkopimda, ada gubernur ada pangdam lengkap seluruh Indonesia hadir secara virtual untuk mendengar kebijakan-kebijakan apa yang harus dilakukan dan tentunya kebijakan yang sama antar instansi terkait,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadan.

Menag mengatakan takbir keliling yang dilakukan di beberapa daerah berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau musala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs