Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengatakan, akan ada tindak tegas bagi oknum yang menjual obat Covid-19 lebih mahal dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Penegakan hukum juga akan dilakukan kepada oknum yang sengaja menimbun obat-obatan Covid-19, dan menimbulkan gangguan keselamatan masyarakat, di masa pandemi.
Pernyataan itu dia sampaikan sore hari ini, Sabtu (3/7/2021), dalam konferensi pers virtual bersama Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan.
Komjen Agus menjelaskan, pihaknya sudah merumuskan langkah-langkah hukum bersama Kejaksaan Agung untuk mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terutama, untuk menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen medis yang dibutuhkan pasien Covid-19.
Kata Kabareskrim Polri, ada enam satuan tugas (satgas) yang beroperasi, yaitu Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Bantuan Operasi.
Khusus untuk Satgas Penegakan Hukum, Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan.
Selain itu, Polri dan Kejaksaan Agung juga merumuskan pasal-pasal yang bisa menjerat pejabat yang menghambat pelaksanaan PPKM Darurat.
“Pihak kejaksaan juga sudah mengatakan siap dan akan mendukung kami dalam menindak lanjuti kasus yang meresahkan masyarakat di tengah melonjaknya pandemi Covid-19,” ujarnya.
Seperti diketahui, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penetapan harga itu untuk mencegah terjadinya lonjakan harga 11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona.
Budi Gunadi menegaskan, penetapan harga obat tersebut berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.(rid/tin/den)