Jumat, 22 November 2024

Polri Akan Utamakan Mediasi dalam Tangani UU ITE

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rusdi Hartono Brigjen (Pol) Rusdi Hartono Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Brigjen (Pol) Rusdi Hartono Karopenmas Polri menegaskan, pihaknya mengedepankan mediasi ketika menangani kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini disampaikan Rusdi menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang diterbitkan tanggal 19 Februari 2021.

“Digunakan Surat Edaran (SE) itu dan juga Surat Telegram (STR) yang telah keluar itu untuk kasus yang ada atau kasus yang ke depannya seperti itu. Kalau kasus sudah ada, mulai sekarang langsung kita mediasikan,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Mediasi yang akan dilakukan, kata Rusdi, terutama yang menyangkut masalah personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya polisi akan mengedepankan mediasi restorative justice (keadilan restoratif),” jelasnya.

Sebelumnya, SE Kapolri itu menyebut dalam menerima laporan penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Dalam SE itu, Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri juga menginstruksikan kepada penyidik untuk mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restorative) dalam penegakan hukum. Sehingga penyidik mempunyai prinsip bahwa hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam menangani perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolri melalui SE tersebut minta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Sejak penerimaan laporan, kata Sigit, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai, Kapolri minta penyidik memprioritaskan restorative justice, Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka, tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” jelas Kapolri.

Sigit minta penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Selain itu, juga dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.(faz/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs