Brigjen (Pol) Rusdi Hartono Karopenmas Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.
“Polri telah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM dan telah mempelajari seluruh isi dari hasil investigasi Komnas Ham tersebut,” ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (11/2/2021).
Menurut Rusdi, ada dua hal yang dicermati oleh Polri. Yang pertama, adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas, dan yang kedua, permasalahan unlawful killing (pembunuhan tidak berdasar hukum).
Dari hasil investigasi Komnas HAM sekitar 60 halaman, kata dia, yang lebih penting lagi adalah barang bukti yang sampai sekarang masih dikuasai oleh Komnas HAM. Barang bukti tersebut penting bagi Polri untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.
“Yang diterima oleh Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman, dan sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Rusdi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM memberikan barang bukti tersebut kepada Polri
“Karena barang bukti seuatu yang sangat penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi dari Komnas HAM,” pungkas Rusdi.
Sekadar diketahui, dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPi tersebut, hasil investigasi Komnas menyebut Polri diduga telah melanggar hukum dalam penembakan 4 laskar FPI (unlawfull killing). Sedang dua laskar lainnya meninggal dunia karena terjadi baku tembak dengan Polisi.(faz/lim)