Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang tersangka di Jemundo, Sidoarjo dan mengamankan 37,54 gram sabu-sabu.
Tiga tersangka itu SY (37 tahun) pekerja tukang las, warga asal Bojonegoro, serta SG (44 tahun) dan MI (28 tahun) warga Sidoarjo, pekerja bangunan dan proyek.
Ketiganya ditangkap Selasa (2/10/2021) di sebuah rumah di Jalan Sawunggaling, Jemundo, Sidoarjo.
Kompol Daniel Marunduri Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Laporan masuk terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Jalan Sawunggaling, Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Berdasarkan informasi itu, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan.
Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumahnya.
“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 36,06 gram dan 1 pipet kaca bekas berisi sabu sekitar 1,48 gram,” kata Daniel, Senin (01/11/2021).
Menurutnya, ketiga tersangka ini mendapatkan barang haram itu dengan urunan atau iuran untuk kemudian mengonsumsi bersama.
Setelah diintrogasi, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan sendiri dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinsial BT yang sekarang sedang DPO,” kata Kompol Daniel.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(den/iss)