Jumat, 22 November 2024

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
13,4 kg sabu dihadirkan dalam keterangan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Anton suarasurabaya.net)

Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan kurir dan bandar narkoba Sumatera-Pulau Jawa. Dari jaringan ini diamankan sabu-sabu seberat 13,4 kilogram

Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan wartawan Selasa (24/8/2021) sore, Kombespol Ahmad Yusep Gunawan  Kapolrestabes Surabaya mengatakan, jika dinominalkan nilai sabu tersebut, maka harganya bisa mencapai Rp13,5 miliar.

“Jumlah ini dapat menyelamatkan sebanyak 150 ribu jiwa warga dari pemakaian barang haram tersebut,” terang Yusep.

Polisi juga meringkus tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di tiga tempat berbeda.

Mereka adalah SP (47) warga Jalan Rawa Kuning, Gebang Pulo, Jakarta Timur, KA (38) warga Gresik,  serta SR (42) warga Surabaya.

Pengungkapan diawali dari serangkaian penyelidikan hingga menangkap SR, satu-satunya tersangka perempuan, pada Rabu (21/8/2021) lalu di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Pakis, Surabaya.

Dari tangan SR itulah polisi menemukan barang bukti berupa 2,6 kg sabu-sabu.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, selain menjadi kurir SR juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.  Tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan sebanyak 10 kg sabu.

Setelah dikembangkan melalui jaringan analisa IT, polisi kembali menangkap tersangka lain, yaitu KA. Dari tangan KA, polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 10 bungkus paket kecil seberat 650,8 gram.

Sabu-sabu itu diambil oleh tersangka KA di daerah Wonocolo atas perintah IL seorang  bandar yang saat ini sedang dilacak keberadaannya.

Polisi kemudian mengembangkan kasusnya lagi, selanjutnya dari keterangan KA Polisi  menangkap SP. Dari tangan SP, polisi menyita barang bukti satu kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat 10 kg beserta bungkusnya.

SP ini merupakan kurir sabu antar kota. Sebelumnya, SP diminta oleh bandar berinisial AG untuk mengambil paket sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker.

SP mengaku sudah tujuh kali menerima dan mengedarkan sabu, dengan berat total 90 kilogram. Sekali terima barang SP mengaku mendapatkan upah sampai 10 juta rupiah per kilogramnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 142 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(ton/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs