Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo membekuk 36 orang tersangka dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini selama satu bulan terakhir.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kepala Polresta Sidoarjo mengatakan, dari 36 orang tersangka, satu di antaranya perempuan.
“Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka dan satu di antaranya perempuan,” ujarnya seperti dilansir Antara, Jumat (30/7/2021).
Dia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah ini terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati, dan Tanggulangin. Barang bukti narkoba yang didapat ada sabu total 130,48 gram dan pil dobel L 670 butir,” jelasnya.
Dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan, kata dia, ada satu kasus menonjol. Yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan, dan dua telepon genggam.
“Tersangka sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar indekos di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo,” ujarnya.
Untuk barang bukti lainnya dari para tersangka, ada 32 telepon seluler sebagai bukti transaksi, empat kendaraan roda dua, dua roda empat, dan uang Rp882.000.
“Atas tindakan para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujarnya.(ant/tin/den)