Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) dinihari. Foto: Istimewa

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (20/9/2021) menetapkan tiga orang sebagai tersangka insiden kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang mengakibatkan lebih dari 40 orang meninggal dunia.

Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan status hukum itu dilakukan sesudah Ditreskrimum melakukan gelar perkara, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa 34 orang saksi.

Para saksi terdiri dari petugas lapas, warga binaan atau narapidana, dan pendamping.

“Sudah ditetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial RU, S, dan Y. Mereka adalah pegawai lapas yang bertugas pada waktu kejadian.

Menurut Kombes Pol Yusri, para tersangka terancam jerat Pasal 359 KUHP.

Pasal 359 KUHP berbunyi, orang yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, terancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Seperti diketahui, kebakaran di Lapas Klas I Tangerang terjadi hari Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 narapidana penghuni lapas Blok C II meninggal di tempat.

Sementara, ada 10 orang napi yang sempat mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Tapi, nyawa delapan dari 10 napi yang dirawat tidak bisa terselamatkan.

Sehingga, total korban meninggal dunia mencapai 49 orang.

Sejauh ini, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyerahkan 38 jenazah korban kebakaran yang sudah teridentifikasi ke masing-masing keluarga.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs