Polda Jawa Timur memastikan status JE pendiri Sekolah SPI Kota Batu menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswa dan alumni di sekolah itu.
Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menyatakan itu, Kamis (5/8/2021) sore, beberapa waktu setelah gelar perkara hari ini.
“Kami sampaikan perkembangan penanganan kasus SPI Batu. Dari hasil gelar pekara hari ini, tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Gatot.
Lebih lanjut, Repli mengatakan, akan ada penyidikan lebih lanjut berkaitan penetapan tersangka JE. Polisi, kata dia, juga akan menyidik potensi tersangka lain.
Seperti diketahui, hari ini Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak hari ini mendampingi pelapor dugaan kekerasan seksual menghadiri gelar perkara di Polda Jatim.
“Dalam gelar perkara hari ini, pelapor memberikan masukan untuk menjadi pertimbangan utama dalam kasus ini,” ujar Arist.
Pihaknya juga mendorong kepada kepolisian untuk meningkatkan status hukum terduga dari saksi menjadi tersangka, sehingga bisa segera ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan.
Setelah keterangan dan masukan dari pihak pelapor, sesi kedua gelar perkara hari ini dilanjutkan pembahasan internal tim penyidik Polda Jatim sebelum akhirnya menetapkan JE jadi tersangka.
Sekadar informasi, kasus ini sudah berjalan 67 hari sejak laporan awal para terduga korban didampingi Komnas PA di Polda Jatim.
Para terduga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, serta eksploitasi ekonomi oleh JE pendiri sekolah SPI Batu.
Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum JE meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Karena pihaknya juga mengikuti seluruh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, JE sebagai terlapor sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Jatim beberapa waktu lalu. Recky sebagai kuasa hukumnya meminta semua pihak menahan diri tidak mengeluarkan opini yang merugikan kliennya.(ton/den)