Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat bentrokan dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka.
Para tersangka yang semuanya sudah meninggal dunia, yaitu Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keterangan status hukum itu disampaikan Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (4/3/2021), di Jakarta.
“Ya, benar sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Menurut Andi Rian, berkas perkara keenam tersangka sudah dilimpahkan Penyidik Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keenam mantan Laskar FPI dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain, karena menurut polisi mereka melawan dengan cara menembak waktu aparat berupaya melakukan penangkapan.
Terkait penetapan status tersangka itu, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kajian untuk melanjutkan proses hukum, karena para tersangka sudah meninggal dunia.
Seperti diketahui, Senin (7/12/2020) dinihari, enam orang pengawal Muhammad Rizieq Shihab meninggal dunia.
Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Metro Jaya mengatakan, keenam orang Laskar FPI terpaksa ditembak karena menyerang polisi yang bertugas melakukan penyelidikan.
Sementara itu, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, terjadi pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) terhadap empat dari enam Laskar FPI.(rid/dfn/ipg)