Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Sindikat Pinjol Ilegal di Cengkareng Telah Jerat 5.700 Nasabah dari Medsos

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021). Foto: Antara

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus sindikat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di sebuah ruko Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) yang telah menjerat 5.700 nasabah, melalui media sosial.

“Pinjol itu perorangan. Jadi, sewaktu rilis pertama dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah,” kata AKBP Setyo Koes Heriyanto Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).

Dalam penangkapan tersebut AKBP Setyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari total 56 karyawan yang diamankan saat penggerebekan dilakukan di kantro sindikat Pinjol.

Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai “leader“, NS selaku “supervisor“, RRL sebagai penagih, HT sebagai “leader” dan MSA sebagai sebagai “reporting“.

Dikutip dari Antara, bahwa setiap penagihan kepada peminjaman, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen.

“Jadi setiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan itu. Kalau besarannya Rp1 juta, ya dia dapat 12 persen dari Rp1 juta,” kata Setyo.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol, J, melihat aplikasi pinjaman online dari salah satu media sosial.

“Lihatnya dari Facebook, langsung diinstal, kemudian saya ajukan pinjaman,” kata wanita berusia 35 tahun tersebut.

J mengaku dirinya meminjam Rp.1 juta, namun dana yang diperoleh hanya Rp600 ribu.

Ia pun diharuskan membayar bunga yang telat.

“Saya diteror sejak September karena bayar bunga telat. Saya dianggap seperti penipu dan disebut dengan istilah tak patut,” kata J.

Berbagai barang bukti juga telah berhasil diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.

Alhasil, para tersangka kasus ini dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44  Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs