Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard Lee (RL) terkait dugaan kasus akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti di akun media sosial miliknya yang disita polisi.
“Saudara RL ini memang tersangkut masalah akses ilegal dan juga adanya penghilangan barang bukti, sehingga kami lakukan upaya paksa penangkapan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri kemudian menambahkan status Richard dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Sekarang RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Yusri menyebut Richard terancam hukuman penjara di atas lima tahun yang diatur dalam Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221.
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa penangkapan Richard Lee adalah kasus yang berbeda dari kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri (KP) terhadap Richard Lee.
“Jadi, saya sampaikan tolong dibedakan antara laporan polisi dan laporan dari saudari KP yang melaporkan saudara RL,” kata Yusri.
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) terkait kasus akses ilegal dan penghapusan barang bukti di akun media sosial miliknya yang sedang dalam penyitaan polisi.
Penangkapan itu pun viral di media sosial setelah istri Richard menyebut suaminya ditangkap dengan kasar. Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur.(ant/iss/den)