Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Penjual Ivermectin Lampaui HET Kemenkes

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan obat antivirus untuk terapi Covid-19 yakni Ivermectin 12 mg dari PT Indofarma Tbk telah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. Foto: Kementerian BUMN

Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat lampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak atau jauh dari harga HET Kemenkes.

“Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes. Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga panic buying masyarakat harganya Rp475.000 per kotak,” kata Yusri Yunus, Selasa (6/7/2021) dilansir Antara.

Yusri mengatakan, penjual obat tersebut ditangkap pada 4 Juli 2021, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran.

Pihaknya menyampaikan sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut.

“Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menegaskan kepada penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat ini karena akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat.

“Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga,” tutur Yusri.

Sementara Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bilang, pemerintah memberi waktu tiga hari.

Waktu tiga hari itu diberikan kepada para pedagang obat untuk mengembalikan harga jual sewajarnya.

“Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah. Kita harus tindak tegas. Kita sudah peringatkan dan tidak mendengarkan peringatan, kita akan tindak tegas,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (5/7/2021).(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs